Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Pileg Ulang Sumatera Barat Digelar 13 Juli 2024, Ada Irman Gusman

2024-06-19 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pemilu legislatif (pileg) ulang untuk pencalonan anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat akan digelar pada Sabtu,13 Juli 2024.

Hal ini telah diputuskan lewat Keputusan KPU RI Nomor 768 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS Sabtu,13 Juli 2024," tulis Hasyim dalam Lampiran VII Keputusan tersebut.

Baca juga: Kampanye Dilarang,Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU

Proses akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS dan PPS (panitia pemungutan suara,tingkat desa/kelurahan) paling lambat Minggu,14 Juli 2024.

KPU RI kemudian menjadwalkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara ulang di tingkat nasional untuk Pileg DPD RI 2024 dapil Sumatera Barat pada 28-29 Juli 2024.

Pileg ulang untuk pencalonan anggota DPD RI dapil Sumatera Barat ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang memenangkan gugatan sengketa dari bekas Ketua DPD RI Irman Gusman.

Majelis hakim konstitusi menilai,eks terpidana kasus suap impor gula Perum Bulog yang baru bebas murni per 26 September 2019 tidak masuk kategori eks terpidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Oleh karena itu,menurut Mahkamah,Irman tak terikat dengan kewajiban masa tunggu 5 tahun setelah bebas murni untuk bisa maju pada pileg.

Baca juga: Bawaslu Akan Cegah Calon DPD Sumbar Kampanye Jelang PSU,Termasuk Irman Gusman

Argumentasi MK itu didasarkan pada putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan sengketa Irman atas KPU RI sejak Desember 2023.

Sementara itu,KPU menganggap sebaliknya,sehingga tak kunjung mengeksekusi putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Irman ke dalam daftar calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat hingga pemungutan suara 14 Februari berlangsung.


Dalam putusan yang sama,MK melarang Irman Gusman maupun seluruh calon anggota DPD RI dapil Sumatera Barat lainnya melakukan kampanye jelang pemungutan suara ulang.

Namun demikian,Irman diwajibkan untuk mengumumkan secara terbuka terkait rekam jejak dirinya,termasuk soal riwayat korupsi yang ia lakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap