2024-07-01 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan stafnya,Kusnadi,menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penyidik dari Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) saat penggeledahan Kusnadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Dari penggeledahan itu,penyidik menyita tiga buah handphone,kartu ATM,hingga buku catatan Hasto.
“Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,dimana di dalam pentitum kami,kami meminta agar buku milik partai (dikembalikan) dimana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku,” kata kuasa hukum Hasto dan Kusnadi,Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan,Senin (1/7/2024).
“Ini adalah aspirasi dari bawah melihat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK sudah semena-mena dan kami PDI Perjuangan masih percaya kepada hukum maka kami melakukan upaya hukum ini agar kami PDI Perjuangan mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Hasto Menghilang Setelah Diperiksa KPK
Ronny berpandangan,buku dan ponsel milik Sekjen PDI-P yang disita penyidik KPK tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjerat Harun Masiku.
Ia mengeklaim,buku yang disita penyidik Komisi Antirasuah itu berisi straregi kemenangan PD-P untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang,” kata Ronny.
“Terkait dengan marwah partai,kedaulatan partai,dimana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta itu.
Ronny pun mempertanyakan alasan penyidik KPK menyita barang-barang milik Hasto dan statnya yang dinilai tidak terkait dengan perkara Harun Masiku.
“Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil? dan untuk siapa? Oleh sebab itu kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan,” ucapnya.
Baca juga: Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang
Dalam gugatan ini,tim hukum Hasto dan Kusnadi memasukan nominal Rp 1 atas kerugian materiil dan immateriil.
Ia menyatakan,gugatan yang sama bakal dilakukan oleh 514 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P dari seluruh Indonesia.
“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK,bahkan penyidik. Oleh sebab itu kerugian materiil dan immateriil kami cantumkan 1 rupiah,” kata Ronny.
“Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan. Jadi kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.