2024-07-09 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut situasi tak mudah sedang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Situasi ini muncul usai eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pekan lalu,akibat tindak asusila memanfaatkan fasilitas jabatan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag,Belanda.
"Kami berharap apa pun yang terjadi di KPU,saya pernah sampaikan ke Pak Afif (Mochammad Afiduddin) badai pasti berlalu,kapal KPU harus tetap berlayar siapapun nakhodanya," kata Bagja dalam acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan,Sumatera Utara,Selasa (9/7/2024).
Afif sendiri langsung ditunjuk para komisioner KPU RI sebagai pelaksana tugas ketua menggantikan Hasyim sementara.
Baca juga: Mahfud Nilai KPU Sudah Tak Layak Selenggarakan Pilkada,Anggota DPR: Kalau Diganti Sekarang,Sangat Repot
Afif disebut sudah bertandang ke Bawaslu RI setelah mengemban tugas baru itu. Ia juga bukan orang baru karena sebelumnya menjabat sebagai komisioner Bawaslu RI 2017-2022.
Bagja mengaku menghargai situasi internal di KPU RI hari ini.
Ia mengaku sebetulnya ingin datang ke KPU RI pasca-pemecatan Hasyim oleh DKPP. Namun,ia membatalkan rencana itu karena ingin menjaga perasaan para komisioner KPU RI lainnya dan menghindari hal-hal tidak penting yang justru berdampak negatif.
"Kami tidak berkomentar tentang apa pun putusan DKPP. Kami hanya siap akan laksanakan putusan DKPP dan awasi putusan DKPP," ujar Bagja.
Ia meyakini,KPU RI dapat tetap menjalankan tugas-tugasnya yang semakin krusial jelang Pilkada 2024 yang tahapannya kian intens.
Baca juga: Jajaran KPU,Bawaslu,dan DKPP yang Maju Pilkada Harus Mundur Pekan Ini
Adapun Afif masih berstatus pelaksana tugas (plt) Ketua KPU RI hingga Presiden Joko Widodo meneken Keppres pemberhentian Hasyim dan melantik anggota KPU RI yang baru.
Pengganti Hasyim adalah Iffa Rosita,saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kalimantan Timur.
Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa "anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR".
Pada seleksi yang dilakukan Komisi II DPR untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027,Iffa sebetulnya menempati urutan kesembilan.
Urutan kedelapan dihuni oleh eks komisioner KPU RI,Viryan Aziz,yang telah tutup usia pada tahun lalu.
Karena meninggalnya Viryan pada 2022 silam,maka "peringkat berikutnya" otomatis jatuh ke tangan Iffa.
Baca juga: Komisi II DPR Panggil KPU karena Tak Konsultasi Terbitkan PKPU Pilkada
"Betul. Ada dua PAW (pergantian antarwaktu). Pertama untuk PAW Hasyim di KPU RI,lalu PAW Iffa di KPU Kalimantan Timur," kata pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini ketika dikonfirmasi,Senin (8/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.