2024-07-13 HaiPress
GORONTALO,iDoPress - Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan,keterwakilan caleg perempuan di Dapil VI Gorontalo sudah terpenuhi pada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato,Gorontalo,Sabtu (13/7/2024).
PSU di Gorontalo ini memang didasari oleh kurangnya caleg perempuan,sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan pemilu ulang.
"Ya,sudah. Kebetulan tadi saya sudah langsung memantau,sudah terpenuhi apa yang menjadi ruang yang diakomodir oleh perintah MK. Sehingga nanti tinggal kita lihat ini perkembangannya sampai terakhir," ujar Puadi di Boalemo,Sabtu.
Baca juga: Bawaslu Awasi Pemilu Ulang di Lapas Boalemo Gorontalo,Pastikan Napi Dapat Hak Memilih
Puadi menjelaskan,Bawaslu berkeliling TPS di Gorontalo untuk memastikan mekanisme PSU yang dilakukan KPU sudah sesuai.
Menurut dia,caleg perempuan di Gorontalo kini sudah mencapai lebih dari 30 persen.
"Sekarang sudah lebih 30 persen. Awalnya 27 persen. Itu yang menyebabkan terjadi PSU. Sekarang hasil pantauan 30 persen lebih," ucap dia.
Sementara itu,terkait perubahan daftar caleg yang dipilih oleh masyarakat di Dapil VI Gorontalo,Puadi menilai tidak ada perubahan antusiasme pemilih.
Lagipula,kata dia,lokasi PSU di Gorontalo tidak terdampak banjir bandang,sehingga pelaksanaan PSU tidak mengalami kendala signifikan.
"Tidak,justru tetap konsisten. Walaupun memang ada beberapa wilayah dan secara kebetulan wilayah yang terkena banjir itu tidak masuk dalam kategori wilayah PSU," jelas Puadi.
Baca juga: Bawaslu Awasi Pemilu Ulang di Lapas Boalemo Gorontalo,Pastikan Napi Dapat Hak Memilih
"Sehingga kendala ini bisa tetap dicegah karena ada ruang-ruang pengawasan melekat oleh kawan-kawan dan jajaran Bawaslu," imbuh dia.
Sebelumnya,PSU ini dilakukan karena adanya lima partai politik yang kekurangan caleg perempuan pada pileg 14 Februari 2024 di Dapil VI,yaitu Partai Demokrat,Nasdem,PKB,Gerindra,dan PBB.
MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu,baik Pileg DPRD,DPR,maupun DPD.
Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu,11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024.
Kemudian,tujuh perkara yang mesti dilakukan PSU dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024.
Di luar PSU,MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam,mulai dari penghitungan ulang surat suara,penyandingan suara,rekapitulasi ulang suara,maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
KPU RI siap menjalankan putusan-putusan yang telah berlaku final dan mengikat itu. Mereka juga telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK.
Untuk PSU,KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22,29,dan 13 Juli 2024. Sementara itu,penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19,26,dan 6 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.