2024-07-13 HaiPress
GORONTALO,KOMPAS.com - Anggota Bawaslu RI Puadi mengawasi langsung pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Gorontalo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Boalemo,Gorontalo,Sabtu (13/7/2024).
Puadi menegaskan para narapidana (napi) juga memiliki hak untuk memilih siapa wakil rakyatnya sendiri.
"Ini tujuannya untuk memastikan hak konstitusi warga negara dalam proses pemilihan,bahwa di dalam lapas pun tetap mereka punya hak untuk memilih siapa wakilnya dan pimpinannya," ujar Puadi saat ditemui di Lapas Kelas IIB Boalemo,Sabtu.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pemilu Ulang di Gorontalo Tak Terdampak Banjir Bandang
"Kami memastikan juga Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan waktunya,karena memberi waktu dalam proses PSU ini ada 45 hari,termasuk diawali proses PSU. Nanti setelah PSU,rekap di tingkat kecamatan,rekap di tingkat kabupaten,rekap di tingkat provinsi," sambungnya.
Menurut Puadi,hak pilih setiap warga negara Indonesia (WNI) harus dipastikan dalam proses demokrasi.
Termasuk dalam pemungutan suara ulang,para napi juga tetap harus memilih kembali wakil rakyatnya.
"Apa yang menjadi haknya itu harus dikawal. Bawaslu mengawal," ucap Puadi.
Baca juga: Pemilu Ulang di 863 TPS Gorontalo Besok,Bawaslu: Rentan Suap,Kita Patroli Malam Ini
Puadi mengatakan,Bawaslu turut mengawasi KPU selaku pihak yang menyelenggarakan PSU,di mana penyelenggara pemilu itu harus taat terhadap prosedur.
Dia menyebut setiap TPS tempat PSU dilakukan juga harus dipastikan kesiapan logistiknya.
"Sehingga tadi saya sudah lihat prosesnya dari berbagai pos-pos yang sudah ada agar tetap berjalan dengan lancar," terangnya.
Dalam Lapas Kelas IIB Boalemo ini,terdapat 56 orang yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 25 daftar pemilih tambahan (DPTb).
Mereka semua mendapatkan hak pilih untuk mengikuti PSU yang diselenggarakan di dalam lokasi khusus (loksus) itu.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Puluhan Pelanggaran Prosedur Coklit
Adapun PSU ini dilakukan karena adanya 5 partai politik yang kekurangan caleg perempuan pada pileg 14 Februari lalu di Dapil VI,yaitu Partai Demokrat,Nasdem,PKB,Gerindra,dan PBB.
Diberitakan sebelumnya,MK memerintahkan digelarnya 20 PSU Pileg 2024 berdasarkan putusan sengketa yang dibacakan pada 6-10 Juni lalu,baik Pileg DPRD,DPR,maupun DPD.
Terdapat dua perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024. Lalu,11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum pada 5-9 Juli 2024.
Kemudian,tujuh perkara yang mesti dilakukan PSU dalam 45 hari atau maksimum pada 20 dan 24 Juli 2024.
Di luar PSU,MK juga mengabulkan 24 gugatan lain dengan perintah beragam,mulai dari penghitungan ulang surat suara,penyandingan suara,rekapitulasi ulang suara,maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
KPU RI mengeklaim bahwa mereka siap menjalankan putusan-putusan yang telah berlaku final dan mengikat itu. Mereka juga telah menerbitkan jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK.
Untuk PSU,KPU menjadwalkan pileg ulang pada 22,29,dan 13 Juli 2024. Sementara itu,penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19,26,dan 6 Juli 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.