2024-07-13 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Penyidik Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur memanggil Muhammad Rafif Rianputra (23),korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe di Duren Sawit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan,pemanggilan dilakukan untuk meminta ulang keterangan korban.
“Betul,kami panggil MRR (Rafif) kemarin untuk dimintai keterangan,” kata dia singkat saat dikonfirmasi,Sabtu (13/7/2024).
Baca juga: Korban Penyekapan dan Penyiksaan di Duren Sawit Akan Kembali Diperiksa Polisi Besok
Dikonfirmasi terpisah,kuasa hukum korban,Muhamad Normansyah mengatakan,pemanggilan kliennya ke Polres Metro Jakarta Timur karena penyidik melakukan penyelidikan ulang dalam kasus ini.
Maka dari itu,kliennya dimintai keterangan ulang karena akan dikuatkan berkas acara pemeriksaan (BAP) baru.
“Jadi dikuatkan BAP ulang,makanya dimulai lagi dari awal,” tutur dia saat dihubungi.
Normansyah menyebut,ada perbedaan BAP dari yang dibuat di Polsek Duren Sawit.
Pada BAP sebelumnya,pasal yang disangkakan hanya penyekapan.
Baca juga: Penampakan Kafe yang Diduga Tempat Penyekapan Pemuda di Duren Sawit,Tak Ada Garis Polisi
Sementara,di BAP baru,ditambahkan pasal terkait penganiayaan,pengeroyokan,dan perampasan.
“BAP ulang dari awal,karena dulu pasal yang dikenakan hanya penyekapan. Sementara,dari fakta dan bukti di lapangan,ditemukan adanya penganiayaan,pengeroyokan dan perampasan,sehingga penyidik menambahkan tiga pasal tersebut,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya,seorang pemuda diduga menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah kafe yang berlokasi di Duren Sawit,Jakarta Timur.
Penyekapan dan penganiayaan itu terjadi kurang lebih tiga bulan,mulai 19 Februari hingga 30 Mei 2024.
Baca juga: Aksi Bandar Merawat Peredaran Narkoba di Kampung Bahari: Pantau Pakai Drone dan Tak Segan Melawan Polisi
Paman korban yang bernama Yusman menjelaskan,penyekapan diduga dipicu tindakan wanprestasi dalam hal kerja sama jual beli mobil antara Rafif dan pelaku penganiayaan berinisial HRA.
Penganiayaan terhadap keponakannya tersebut diduga dilakukan oleh 30 orang anggota dari kelompok jual beli mobil tersebut.
"Intinya ini semua tadinya teman-temannya. Mereka saling kenal. Cuma kalau ada kesalahan,mereka langsung sistem plonco istilahnya. Plonconya ini tapi keterusan," ungkap Yusman.
Selain disekap,Rafif juga mendapatkan perlakuan yang dianggap tidak pantas seperti pemukulan,sabetan,hingga disundut rokok.
"Itu yang bagi saya sudah sangat luar biasa tindakannya," lanjut dia.
Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit pada 19 Juni 2024.
Kini,kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.