2024-07-26 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Warga Negara (WN) India yang tinggal di Indonesia berinisial GNR menjadi korban penipuan berkedok investasi trading forex.
Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan,GNR menjadi korban penipuan rekannya sendiri yang juga WN India yang tinggal di Indonesia,VVS alias Sunny.
“Jadi GNR ini menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh sesama WN India. Dia menjadi korban investasi bodong berkedok trading forex,” ujar dia kepada wartawan,Jumat (26/7/2024).
Hendri mengatakan,pelaku mulanya menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan lima persen setiap bulan.
Pelaku juga berjanji mengembalikan seluruh modal yang disetor jika GNR berinvestasi selama setahun.
"Hal ini lalu membuat korban merasa tertarik dan mengiyakan tawaran pelaku,” tutur dia.
Baca juga: Bareskrim Usut WNA Lain dalam Kasus Penipuan Online Modus Lowongan Kerja
Tergiur akan iming-iming tersebut,GNR memberikan uang sebanyak 50.000 dollar AS kepada Sunny pada April 2021.
Selama delapan bulan setelah GNR berinvestasi,Sunny disebut memberikan keuntungan sesuai perjanjian awal. Namun,setelahnya,pelaku tidak lagi memberikan uang ke GNR.
“Dalam jangka waktu delapan bulan pertama,kerja sama ini masih berjalan baik. Si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 USD kepada korban. Ketika masuk bulan selanjutnya,tidak ada lagi pembayaran,” ucap Hendri.
Ketika pembayaran macet beberapa bulan,Sunny disebut menawarkan kerja sama lain kepada korban.
Kali ini,pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dari modal yang diberikan GNR.
"Jadi penipuan ini dilakukan dalam tiga klaster ya. Kalau klaster kedua,pelaku menawarkan keuntungan 50:50 dan modusnya sama,uangnya digunakan investasi berkedok trading forex,” kata Hendri.
Dalam kerja sama kedua ini,korban disebut menyetorkan uang lebih banyak,yakni 250.000 dollar AS.
Namun,setelah GNR menyetorkan uang,tak ada pengembalian dana atau pemberian keuntungan dari Sunny.
Sunny justru menawarkan bisnis lain kepada korban karena pelaku tak bisa memberikan keuntungan sesuai perjanjian.