Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Suami Wali Kota Semarang Alwin Basri Mengaku Terima SPDP sebagai Tersangka

2024-07-30 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita,Alwin Basri mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Surat tersebut mengabarkan kepada Alwin bahwa ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Alwin membenarkan pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta.

Adapun Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan telah menerima SPDP dari KPK,Selasa (30/7/2004).

Baca juga: Pasca Penggeledahan KPK,PDI-P Ungkap Nasib Wali Kota Semarang Terkait Pilkada

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak,termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Selebihnya,Alwin memilih irit bicara. Ia hanya mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," ujar Alwin.

Ia tidak mau menjawab ketika ditanya kenapa istrinya,Mba Ita belum memenuhi panggilan penyidik hari ini.

Ia hanya mengatakan akan menyantap makan siang di hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK.

"Iya makan dulu," kata Alwin.

Baca juga: Wali Kota Semarang Dibayangi KPK,Ganjar Pastikan PDI-P Beri Pendampingan

Sebelumnya,KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi,pengadaan barang dan jasa,dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 orang tersangka.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK,keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.


Kemudian,suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P,Alwin Basri.

Lalu,Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono,dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap