2024-07-30 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Pemerintah melarang produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produk sufor melalui Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan tersebut dibuat demi memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/ atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:...," bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Salah satu bentuk promosi yang dilarang adalah memberikan diskon atau potongan harga untuk pembelian susu formula bayi.
Baca juga: Jenis Minuman untuk Cegah Stunting,Apa Boleh Minum Susu Formula?
"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut bunyi Pasal 33 huruf c.
Produsen susu formula juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma dalam bentuk penawaran kerja sama atau bentuk lain kepada fasilitas pelayanan kesehatan,tenaga medis,tenaga kesehatan,kader kesehatan,ibu hamil,atau ibu yang baru melahirkan.
Lalu,produsen susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ataupun produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah-rumah.
Tak hanya itu,produsen susu formula bayi dilarang menggunakan influencer untuk mempromosikan produk tersebut.
Baca juga: Amankah Mencampur ASI dengan Susu Formula dalam Satu Botol?
"Penggunaan tenaga medis,tokoh masyarakat,dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian tertulis dalam Pasal 33 huruf d.
Selanjutnya,pemerintah melarang pengiklanan susu formula bayi dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa,baik cetak maupun elektronik,media luar ruang,dan media sosial.
Begitu pula melalui promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi.
Kendati demikian,larangan promosi itu tidak berlaku jika dilakukan pada media cetak tentang kesehatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian dilakukan setelah memenuhi persyaratan: mendapat persetujuan Menteri; dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu," tulis Pasal 34 beleid tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.