2024-07-31 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial AAT (32) dan TAS (21) sebagai tersangka penganiayaan dua balita di Cilincing,Jakarta Utara.
“Setelah melakukan gelar perkara,kami menetapkan AAT dan TAS selaku tersangka penganiayaan dua balita berinisial MFW (2) dan RC (4),” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan,Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Dua Balita di Cilincing Dianiaya hingga Kritis oleh Orangtua Asuh
Gidion menyebutkan,polisi menemukan barang bukti yang diduga digunakan AAT dan TAS untuk menganiaya anak asuh mereka,
Kedua tersangka disebut menganiaya MFW dan RC menggunakan palu,penggaris besi,dan ikat pinggang.
“Korban dipukul menggunakan benda tumpul ya. Tersangka AAT memukul anak MFW menggunakan palu di bagian kaki,” tutur dia.
Selain itu,pasutri tersebut diduga turut membenturkan kepala korban ke tembok.
Hal ini mencuat karena adanya luka di bagian kepala MFW yang kini kondisinya kritis.
“Diduga ada benturan di tembok,tetapi nanti akan kami dalami lagi,kami akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Gidion.
Akibat perbuatannya,AAT dan TAS dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Balita Korban Penganiayaan Menangis Tiap Lihat Pemilik Daycare,Ketakutan Masuk Ruangan
Keduanya dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuh Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.