Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Periksa Wahyu Setiawan, KPK Dalami "Obstruction of Justice" dan Keberadaan Harun Masiku

2024-07-31 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara buron Harun Masiku dengan memeriksa Wahyu Setiawan.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka setelah menyuap Wahyu pada 2019. Saat itu,Wahyu menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ya itu (obstruction of justice) masuk di dalam skup pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan,Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Kasus Harun Masiku,Wahyu Setiawan Mengaku Diperiksa Terkait Staf Hasto Kristiyanto

Tessa mengatakan,penyidik membuka peluang untuk mendalami adanya dugaan obstruction of justice kepada siapa pun saksi yang dinilai mengetahui adanya pihak-pihak diduga sengaja merintangi pencarian Harun.

Meski demikian,sampai saat ini KPK belum menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dugaan obstruction of justice dalam perkara Harun.

“Jadi semua pemeriksaannya masih kerangkanya surat perintah penyidikan suap dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” ujar Tessa.

Selain persoalan perintangan,KPK kembali mendalami keberadaan Harun Masiku kepada Wahyu.

Adapun Wahyu diperiksa sebagai saksi pada Senin (29/7/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

"Keberadaan yang bersangkutan,jadi ditanyakan seputar itu," ujar Tessa.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan,Wahyu mengaku dikonfirmasi penyidik,di antaranya menyangkut lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Kasus Harun Masiku,KPK Periksa Lagi Wahyu Setiawan

Satu dari lima orang itu yakni staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto,Kusnadi.

Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi,tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan,eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,kader PDIP Saeful Bahri,dan Harun Masiku.

Namun,saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK),Jakarta Selatan.

Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap