Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Ormas Islam Terima Izin Tambang, Umat Dinilai Berpotensi Terabaikan

2024-08-01 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Sikap sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan yang bersedia menerima izin dan mengelola kawasan tambang dianggap memprihatinkan.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bersedia menerima izin tambang dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan Ormas Persatuan Islam (Persis),Majelis Ulama Indonesia (MUI),dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia juga menyatakan tengah mengkaji izin pengelolaan tambang.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Mulyanto,justru prihatin dengan sikap sejumlah ormas keagamaan bersedia mengelola tambang.

Baca juga: Bertemu Jokowi,Organisasi Remaja Masjid Ungkap Kemungkinan Kelola Tambang seperti NU dan Muhammadiyah


Dia khawatir tugas utama Ormas keagamaan mengurus umat menjadi agak dikesampingkan karena kesibukan mengelola tambang.

Dia bahkan mengibaratkan dengan peristiwa Perang Uhud di masa Nabi Muhammad S.A.W.,yakni ketika fokus sebagian pasukan Muslim teralihkan oleh rampasan perang yang berakibat mereka kalah.

“Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud,di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta rampasan perang),dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnya umat tidak terurus,” kata Mulyanto dalam keterangan pers,seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Mulyanto khawatir fenomena Ormas keagamaan yang berduyun-duyun ingin mengelola tambang bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa lembaga di mata umat.

Baca juga: Tak Perlu Cemas Tambang Ormas Keagamaan

Maka dari itu Mulyanto meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan ini.

Menurut Mulyanto,dengan kebijakan memberikan prioritas khusus izin tambang kepada Ormas keagamaan maka sebenarnya pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam beleid itu,kata Mulyanto,mengamanatkan pemerintah memberikan prioritas izin pertambangan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap