2024-08-06 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan gubernur terpilih hasil Pilkada2024 rencananya akan dilantik pada 7 Februari 2024 untuk daerah yang hasil pilkada-nya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Tito usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kemenko Polhukam,Jakarta Pusat,Selasa (6/8/2024).
“Untuk gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi,serentak (dilantik) oleh presiden itu tanggal 7 Februari 2025,” kata Tito kepada awak media di Kemenko Polhukam,Selasa.
Setelah pelantikan,para gubernur/wakil gubernur akan kembali ke daerah masing-masing untuk melantik bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kemungkinan Akhir Januari 2025
Tito mengaku sudah meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara dan jadwal pelantikan kepala daerah.
“Kami sudah menyampaikan izin prakarsa kemarin,kemudian juga nanti ada surat jawaban ya dari presiden melalui Menteri Sekretariat Negara,setelah itu melakukan harmonisasi,” kata Tito.
Revisi itu dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat batas minimal usia calon kepala daerah saat pelantikan.
“Akarnya dari MA mengenai masalah batas waktu usia itu adalah pada waktu pelantikan,KPU meminta pemerintah khususnya mengeluarkan Perpres mengenai jadwal,sehingga ada kepastian tanggalnya itu tanggal berapa pelantikan,” kata Tito.
Baca juga: Ketemu Jokowi di Istana,KPU Klaim Tak Bahas Perpres Pelantikan Kepala Daerah
Sebelumnya,KPU menunggu kepastian dari pemerintah soal waktu pelantikan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Pertanyaannya,kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya (peraturan presiden) terbit," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik,8 Juli 2024 lalu.
Isu pelantikan serentak ini semakin krusial karena,bukan hanya demi keserentakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi esensi pilkada serentak,namun hal ini juga akan sangat menentukan siapa calon kepala daerah yang dapat berlaga pada Pilkada 2024.
Pasalnya,Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah,dari yang awalnya dihitung KPU ketika penetapan pasangan calon,menjadi dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Tanpa jadwal pelantikan serentak,situasi ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena akhir masa jabatan kepala daerah berbeda-beda di setiap wilayah,meskipun pilkadanya berlangsung serentak pada 27 November nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.