2024-08-08 HaiPress
SABANG,iDoPress - Warga negara asing (WNA) asal Maladewa,berinisial AS yang ditangkap di Kota Sabang,Aceh disebut sudah berada di Indonesia sejak tahun 1990-an.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) II Sabang Muchsin Miralza mengatakan,AS ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa yang bersangkutan sudah berada di Indonesia itu sekitar akhir tahun 90-an dan berada di Bali," kata Muchsin dalam konferensi pers di kantornya,Sabang,Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Imigrasi Sabang Tangkap WN Maladewa yang Menetap Ilegal di Indonesia sejak 1990
Muchsin mengatakan,AS baru masuk ke wilayah Sabang pada akhir tahun 2023. Ia akhirnya ditangkap petugas imigrasi pada 16 Juli 2024 di Kampung Iboih.
Adapun Iboih merupakan salah satu destinasi di Sabang yang menawarkan wisata laut.
Menurutnya,ketika tinggal di Bali pria berusia 50-an tahun itu bekerja sebagai pelatih selam. Ia bahkan sudah bisa menggunakan Bahasa Indonesia.
"Sebelumnya yang bersangkutan itu memiliki pekerjaan sebagai instruktur selam di Bali," kata Muchsin.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kanim Sabang Mirza Dwi Tri Patria mengatakan,berdasarkan keteranga AS,ia mengeklaim pernah memiliki keluarga di Indonesia.
Baca juga: Mayat Diduga WNA Ditemukan di Pinggir Pantai Anyer,Bawa Botol Berisi Surat
Namun,AS tidak bisa membuktikan bahwa ia berkeluarga di Indonesia. Menurut Mirza,AS kerap menyampaikan berbagai cerita yang sukar dipercaya.
"Dia tidak bisa membuktikan. Jadi karakter orangnya memang banyak cerita,jangankan keluarga,(dia mengaku) presidennya teman dia," ujar Mirza.
Meski demikian,kata Mirza,keterangan dari AS tidak akan mempengaruhi proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Sebab,pihaknya fokus mengusut dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal itu mengatur jerat pidana bagi WNA yang tidak memiliki paspor (dokumen perjalanan) dan izin tinggal yang masih aktif.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Sindikat Love Scamming 12 WNA di Lampung
Dalam kasus ini,AS bahkan diduga memanipulasi dokumen wajib tersebut.
Petugas Inteldakim Sabang mengamankan barang bukti berupa dua buah paspor kebangsaan Maladewa atas nama tersangka dengan nomor G0304835 dan NC3064327 dan Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama AS dengan nomor 2C12EB0190-T dan NIORA 16ARAE02099.
"Karena yang kita sidik adalah dalam bukti yang diawal (tidak memiliki dokumen sah),dengan barang bukti dan saksi-saksi selain saksi tersangka," tutur Mirza.
Karena perbuatannya,Mirza terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.