Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Terima Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Tetap Divonis 2,5 Tahun Bui

2024-08-09 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara kepada Achsanul Qosasi.

Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 20 Juni 2024 yang dimintakan banding tersebut," demikian amar putusan banding dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA),Jumat (9/8/2024).

Baca juga: Soroti Vonis Achsanul Qosasi,Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M,Hukumannya 2,5 Tahun

Putusan ini diketuk pada Kamis (8/8/2024) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sumpeno bersama hakim Branthon R. Saragih dan Hakim Nelson Pasaribu sebagai anggota Majelis.

Dalam perkara ini,Achsanul Qosasi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut eks pejabat BPK itu untuk dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain pidana badan,Achsanul hanya dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dinilai masih berat

Ditemui usai pembacaan putusan,kuasa hukum Achsanul Qosasi,Soesilo Aribowo menilai,vonis 2,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim masih berat.

Soesilo berpandangan,seharusnya kliennya hanya divonis satu tahun jika dianggap terbukti melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G.

"(Vonis) 2,5 (tahun),kalau itu Pasal 11 tentunya,minimal kan satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat sebenarnya," kata Soesilo,Kamis 20 Juni 2024.

Kejagung nyatakan banding

Sementara itu,Kejagung RI menyatakan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada Achsanul Qosasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menilai,banding diajukan lantaran hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Achsanul Qosasi belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum bagi masyarakat," kata Harli dalam keterangannya,27 Juni 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap