2024-08-14 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa suami aktris Sandra Dewi,Harvey Moeis,telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Berdasarkan surat dakwaan,Harvey disebut membeli sejumlah aset. Salah satunya membeli tanah kavling atas nama istrinya.
“Pembelian tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat,Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi,” papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,Rabu (14/8/2024.
Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Timah,Kecipratan Rp 420 M
Jaksa memaparkan,Harvey juga membeli satu bidang Tanah di Senayan Residence,Kelurahan Grogol Utara,Kecamatan Kebayoran Lama,Kotamadya Jakarta Selatan.
Dari bidang tanah tersebut dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga membeli satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav No. 25,Kedoya Utara,Kebon Jeruk,Jakarta Barat.
Ia juga menggunakan uang yang diperoleh untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia Rp 5.765.130.530.
Baca juga: Polisi hingga Komisi Kejaksaan Kawal Sidang Perdana Harvey Moeis
Dalam surat dakwaan,Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah,Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan,Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya,suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter,yaitu PT SIP,CV VIP,PT SPS,dan PT TIN,untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE,Helena Lim.
Baca juga: Deret Nama Penerima Uang Korupsi Timah,dari Hendry Lie hingga Harvey Moeis
Dari perbuatan melawan hukum ini,Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar
“Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Selain membeli tanah dan bangunan,Jaksa menambahkan,uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli kendaraan mewah,88 tas bermerek,141 perhiasan,mata uang asing senilai 400.000 dollar AS,uang tunai Rp 13,5 miliar,serta logam mulia.
“Sehingga,seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah,Tbk,” kata jaksa.
Atas perbuatannya,Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.