2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Sehingga meminta MK segera mencabut pengangkatan tersebut.
Menanggapi putusan PTUN Jakarta tersebut,Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap banding atau menerima putusan.
Dengan kata lain,menurut Fajar,putusan PTUN tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Jadi keputusan ini kan belum inkracht ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun. Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada... Kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding,sehingga keputusan itu belum inkracht gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkracht," kata Fajarsaat ditemui di Gedung I MK,Jakarta,Rabu (14/8/2024).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman,Hasto: Ke Mana Harga Diri dan Hati Nurani?
Oleh karena itu,Fajar mengatakan,posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK juga masih sah. Sebab,putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut,dia menyebut,dalam rentang waktu 14 hari itu MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta,terutama terkaitratio decidendi ataupertimbangan putusan.Meskipun,untuk sementara sudah menyatakan sikap banding sebagaimana kesepakatan delapan hakim konstitusi hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Jadi kenapa kemudian banding,ya dasarnya dari amar putusan itu. Sementara amar itu kita belum tahu apa ratio decidendi-nya. Jadi kita belum bisa menilai juga sebetulnya kenapa bisa begitu tadi itu,kenapa dipulihkan,kenapa tidak dikembalikan sebagai Ketua MK,gitu-gitu. Itu kan harus dibaca dulu ratio decidendi-nya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui,delapan hakim konstitusi sepakat akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca juga: Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya
Diberitakan sebelumnya,PTUN Jakarta mengambulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023,tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo,S.H,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut,Selasa (13/8/2024).
Dalam putusannya,PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.
Baca juga: Singgung Putusan PTUN,Megawati: Keputusan MK Kok Bisa Dianulir PTUN,Bingung Saya...
Selain itu,PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta harkat dan martabatnya sebagai salah satu Hakim Konstitusi dipulihkan.
Namun,PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman yang meminta untuk dijadikan Ketua MK periode 2023-2028 seperti sebelumnya.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” seperti dikutip dari putusan PTUN Jakarta.