2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi,Silmy Karim menyebut warga negara Indonesia (WNI) menjadi sasaran empuk sindikat pelaku perdagangan orang di Asia Tenggara.
Pernyataan itu Silmy sampaikan dalam forum The 27th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Division of The Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Nha Trang - Vietnam,14 Agustus 2024.
“Indonesia,dengan potensi sumber daya manusia yang melimpah,menjadi sasaran empuk para sindikat perdagangan orang di ASEAN,di mana lebih dari 85 persen korbannya diselundupkan ke dalam,dari,dan di dalam kawasan,” kata Silmy sebagaimana dikutip dari keterangan resmi,Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Ditjen Imigrasi Ungkap 3 Jalur Penyelundupan dan Perdagangan Orang
Silmy mengatakan,bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus menjadi perhatian bersama para pemegang otoritas di kawasan.
Sepanjang 2020 sampai 2023,kata Silmy,terdapat 2.434 kasus online scam (penipuan online) yang ditangani perwakilan Indonesia di wilayah Asia Tenggara.
Kasus online scam paling banyak terjadi di Kamboja dengan jumlah 1.233 orang,Filipina 469 orang,Myanmar 205 orang,Laos 276 orang,Thailand 187 orang,Vietnam 34 orang,dan Malaysia 30 orang.
Menurutnya,jumlah kasus itu melonjak tanam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pada 2021 misalnya,di Kamboja hanya terjadi 116 kasus dan 77 kasus di Myanmar.
Baca juga: Kantor Imigrasi Jakut Tangkap 16 WN Nigeria karena Langgar Izin Tinggal hingga Scamming
Mantan Direktur Utama Krakatau Steel itu menyebut,kasus online scam di Kamboja memang paling banyak dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Kasus di negara itu bahkan meningkat hingga delapan kali lipat.
Di Indonesia,kasus penyelundupan manusia menjadi perhatian kepala negara.
“Presiden Republik Indonesia,Bapak Joko Widodo secara khusus telah menginstruksikan aparatur penegak hukum untuk mencegah dan memberantas kejahatan transnasional seperti penyelundupan manusia dari Indonesia ke luar negeri,” ujar Silmy.
Silmy menyebut,para pelaku perdagangan manusia atau human trafficking yang melibatkan WNI menggunakan modus baru berupa online scammingseperti,love scam,pencucian uang,investasi bodong,dan lainnya.
Para pelaku merekrut dan menjerat korban dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan yang menggiurkan di negara tetangga. Namun,mereka justru dijerumuskan dalam jerat eksploitasi.
Di antara bentuk eksploitasi itu adalah jam kerja yang panjang,denda eksesif,dokumen ditahan,pembatasan pergerakan dan komunikasi,hingga ancaman dan tindak kekerasan oleh perusahaan kepada WNI.
Baca juga: Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap,Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia
Merespons kondisi tersebut,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berupaya melakukan langkah-langkah preventif.
“Ditjen Imigrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dengan kerja sama regional maupun internasional,” ujar Silmy.