2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Masyarakat diimbau tidak tersulut atau bertindak gegabah menyikapi isu polemik jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
Sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024),dengan alasan peraturan dari BPIP.
"Publik diimbau untuk tidak terprovokasi,tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah,Maneger Nasution,seperti dikutip dari Tribunnews.com,Kamis (15/8/2024).
Maneger juga menilai larangan mengenakan jilbab bagi anggota putri Paskibraka Nasional berjilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan inkonstitusional.
Baca juga: Istana Pastikan Paskibraka Putri Tetap Kenakan Jilbab Saat Upacara di IKN
Pelarangan mengenakan jilbab dinilai sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila,kebebasan beragama,dan HAM.
Untuk diketahui,Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan itu dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.
"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Maneger.
Sebelumnya diberitakan,Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi meminta maaf soal adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN),Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Baca juga: BPIP Larang Jilbab untuk Paskibraka,MUI: Melanggar Konstitusi dan Tidak Pancasilais
Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP.
Yudian juga menegaskan bahwa BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian,atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Baca juga: PBNU Minta BPIP Koreksi Aturan Larangan Jilbab bagi Paskibraka
Ia memastikan,paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain,paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya. Yudian menambahkan,BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.