2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022,Harvey Moeis tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU,suami artis Sandra Dewi itu meminta sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara.
"Saya mengerti tentang dakwaannya dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya,kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian," ujar Harvey dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,Rabu (14/8/2024),dikutip dari Antaranews.
Oleh karenanya,sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi pada 22 Agustus 2024.
Baca juga: Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T di Kasus Timah,Kecipratan Rp 420 M
JPU mengungkapkan terdapat total 168 saksi yang disiapkan. Tetapi,untuk sidang pembuktian pertama,hanya ada lima orang saksi yang akan dihadirkan terlebih dahulu.
Nantinya,sidang pemeriksaan saksi akan digelar setiap minggu selama dua kali,yakni pada Selasa dan Kamis.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya,Harvey Moeis didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan,kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang,Rabu.
Baca juga: Di Dakwaan,Harvey Moeis Beli 88 Tas “Branded” untuk Sandra Dewi
Harvey Moeis yang disebut jaksa merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah,Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Suami Sandra Dewi itu disebut menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan,Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya,Harvey menghubungi beberapa smelter,yaitu PT SIP,CV VIP,PT SPS,dan PT TIN,untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Dia meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE,Helena Lim.
Baca juga: Sandra Dewi Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Harvey Moeis
Dari perbuatan melawan hukum ini,Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar