2024-08-15 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Delapan hakim konstitusi sepakat akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua MK Anwar Usman.
Dalam putusannya,PTUN Jakarta menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah. Sehingga meminta MK segera mencabut pengangkatan tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono lantas mengatakan bahwa keberadaan putusan PTUN Jakarta tersebut tidak mengganggu kinerja para hakim konstitusi.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya,mudah-mudahan tidak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” kata Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK,Jakarta,Rabu (14/8/2024),dikutip dari Antaranews.
Baca juga: Kata MK soal PTUN Tak Kabulkan Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi tapi Pulihkan Martabatnya
Fajar menyebut,penanganan perkara di MK tetap berjalan sebagaimana mustinya. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus suatu perkara juga tidak terhalang adanya putusan PTUN tersebut.
"Hanya beliau-beliau yang tahu kalau suasana kebatinan. Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua,ya. Putusan,sidang,semuanya kan berjalan semua. RPH juga,pengambilan keputusan,berjalan semua," ujarnya.
Selain itu,Fajar memastikan bahwa tidak ada pengucilan terhadap hakim tertentu akibat adanya putusan PTUN Jakarta itu.
Apalagi,dia menjelaskan bahwa putusan PTUN itu belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Fajar mengatakan,masih ada waktu 14 hari bagi MK untuk menyatakan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.
Dalam rentang waktu itu,MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta,terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi). Meskipun,untuk sementara sudah menyatakan sikap banding sebagaimana kesepakatan delapan hakim konstitusi hasil RPH.
Baca juga: Singgung Putusan PTUN,Megawati: Keputusan MK Kok Bisa Dianulir PTUN,Bingung Saya...
Oleh karena itu,Fajar mengatakan,posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah. Sebab,putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap.
"Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi,putusan ini kan belum inkracht. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," katanya.
Sebagaimana diberitakan,PTUN Jakarta mengambulkan sebagian gugatan Anwar Usman terkait Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023,tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo,S.H,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam amar putusan dijelaskan bahwa PTUN hanya mengabulkan sebagian guatan yang dilayangkan oleh Anwar Usman.
“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023,M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” seperti dikutip dari putusan tersebut,Selasa (13/8/2024).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman,Hasto: Ke Mana Harga Diri dan Hati Nurani?
Dalam putusannya,PTUN Jakarta memerintahkan MK sebagai pihak termohon untuk segera mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo.