2024-08-16 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com –Ketua DPR RI,Puan Maharani,menyoroti fenomena “no viral,no justice” dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI.
Puan meminta agar negara tidak menunggu suatu kasus menjadi viral untuk kemudian ditindaklanjuti atau dikenal sebagai "viral for justice".
“Kehadiran negara jangan menunggu "viral for justice". Kehadiran negara adalah hadirnya keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat,” kata Puan di Kompleks Parlemen,Jakarta,Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Minta Negara Lebih Responsif soal Problem Rakyat,Puan: No Viral,No Justice
Menurut Puan,berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat membutuhkan kehadiran negara.
Ketika negara terlambat atau tidak responsif,lanjut Puan,rakyat sering kali mengambil inisiatif dengan memviralkan permasalahan di media sosial. Fenomena ini kemudian dikenal dengan istilah “no viral,no justice”.
Puan menegaskan,setiap kementerian dan lembaga negara bertanggung jawab untuk menjalankan kekuasaan negara secara efektif,responsif,dan cepat. Mereka juga harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam menangani setiap urusan rakyat.
“Sehingga rakyat merasakan kehadiran negara,” tegas Ketua DPP PDI-P ini.
Baca juga: Sebut Polisi Serampangan Tangkap Pegi Setiawan,Komisi III DPR: No Viral,No Justice PR Besar Polri
Sebagaimana diketahui,fenomena "no viral,no justice" di media sosial sudah muncul dalam beberapa tahun belakangan.Bahkan,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengakui fenomena tersebut.
Listyo mengatakan,masyarakat beranggapan suatu laporan tindak pidana harus viral terlebih dahulu agar aparat kepolisian segera menindaklanjutinya.
“Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral,kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik,” kata Listyo di acara Rakor Anev Itwasum Polri 2021 yang disiarkan secara virtual,Jumat (17/12/2021).
Adapun fenomena ini juga beriringan dengan kemunculan sejumlah tagar yang mengkritik kepolisian seperti tagar #PercumaLaporPolisi pada 2021.
Baca juga: Soal Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi,TPN Ganjar-Mahfud: No Viral,No Action
Tagar ini kemudian terus menjadi sorotan di media sosial setiap kali ada kasus-kasus laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Beberapa kasus yang baru ditindaklanjuti saat sudah viral terlebih dahulu yakni kasus pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung di Luwu Timur yang dihentikan polisi pada akhir 2021.
Kemudian,kasus seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS yang mendapat tindakan perundungan,perbudakan,hingga pelecehan seksual oleh teman-teman kantornya.
Kasus ini sudah terjadi sejak 2012 dan dilaporkan ke polisi. Namun kasus baru diseriusi penangannya saat korban memviralkannya pada September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.