2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang pembentukan Kantor Komunikasi Presiden menjelang purnatugas pada Oktober mendatang.
Salinan Perpres pembentukan Kantor Komunikasi Presiden ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Agustus 2024,dan diketahui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat 11 bab yang terdiri dari 53 pasal dalam perpres tersebut.
Baca juga: Cerita Tukang Bakso di Balikpapan,Kecewa Pesanan 2.500 Porsi di IKN Dibatalkan,Sudah 3 Kali Layani Jokowi
Bab I menjelaskan soal Kantor Komunikasi Presiden yang merupakan “lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden”. Lembaga itu akan dipimpin oleh Kepala Komunikasi Presiden.
Beralih ke Bab III,dijelaskan bahwa Kantor Komunikasi Presiden memiliki susunan organisasi sebagai berikut: Kepala; Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi; Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi; Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan Juru Bicara Presiden.
Dalam bab itu juga dijelaskan tugas masing-masing.
“Juru Bicara Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 16 ayat 1 pada Bab III.
Baca juga: Jokowi Pastikan Pemerintah Akan Fokus Renovasi Sekolah
Sementara itu,dalam melaksanakan tugas,Kepala Komunikasi Presiden juga berperan sebagai Koordinator Juru Bicara Presiden.
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan,juga dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Adapun di lingkungan Kantor Komunikasi Presiden,juga akan memiliki tiga staf khusus yang bertanggung jawab kepada Kepala.
“Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala,” bunyi Pasal 27.
Terkait pengangkatan atau pemberhentian,Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian,Juru Bicara Presiden diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan,Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Lalu,Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Baca juga: Jokowi Pastikan Pemerintah Akan Fokus Renovasi Sekolah
“Masa jabatan Kepala,Juru Bicara Presiden,Deputi,dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala,” bunyi Pasal 31 pada ayat 1 dan 2.
Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kompas.com mencoba mengonfirmasi perpres ini ke Staf Khusus Presiden,Grace Natalie,terutama soal kelanjutan Kantor Staf Presiden (KSP). Namun,hingga berita ini ditulis,Grace belum merespons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.