2024-08-18 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin,Jessica Kumala Wongso diharuskan melapor ke Kejaksaan Negeri dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara usai pembebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu,Minggu (18/8/2024) siang.
"Jadi sekarang kita ke Kejari terhadap proses hukum yang ada karena ini kebebasan bersyarat,setelah itu ke Bapas," kata kuasa hukum Jessica,Otto Hasibuan di Lapas Pondok Bambu,Minggu (18/8/2024).
Otto menjelaskan,Jessica harus mengurus berkas kebebasannya terlebih dahulu di Kejari Jakarta Timur dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.
"Dari Bapas,saat urusan kita sudah lepas di situ,tinggal ke pengacara. Nanti tinggal kita bicarakan ke mana ya,masih banyak waktu ngobrol. Nanti kita bicarakan soal gimana kita PK,kenapa bisa keluar," tambah Otto.
Pantauan Kompas.com,Jessica Kumala Wongso dan kuasa hukumnya berangkat ke Kejari sekira pukul 09.39 WIB.
Baca juga: Bebas Bersyarat,Jessica Kumala Wongso Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari
Tidak ada pernyataan langsung dari Jessica; hanya kuasa hukumnya yang memberikan keterangan singkat.
Untuk diketahui,Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.
Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.
Baca juga: Kemenkumham: Jessica Kumala Masih Harus Lapor dan Bimbingan ke Bapas
Dalam putusan pada sidang Kamis,27 Oktober 2016 lalu,Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada awal 2018,MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica,sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.