2024-08-18 HaiPress
BEKASI,KOMPAS.com -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Bekasi membebaskan 26 warga binaan setelah mereka memperoleh remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada Sabtu (17/8/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi,Muhammad Susanni,menjelaskan bahwa sekitar 922 warga binaan memperoleh remisi umum I (RU1),yang berarti mereka mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan.
Selain itu,sebanyak 68 warga binaan menerima remisi umum II (RU2),dan 26 di antaranya langsung dibebaskan.
"Sekitar 992 itu RU1 yang artinya mendapatkan pengurangan remisi tetapi sisa pidananya masih ada dan 68 dia sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi," kata Susanni.
Baca juga: HUT Ke-79 RI: Mulai dari Harapan Jokowi hingga Spanduk “Indonesia Not For Sale” di Dekat IKN
"Namun yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas," tambah Susanni.
Secara keseluruhan,Lapas Kelas IIA Kota Bekasi memberikan remisi kepada 1.060 dari 1.735 warga binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-79.
"Isinya kita (lapas Bekasi) 1735 orang dan kemudian yang mendapat remisi 1060 orang,sisanya tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat karena tahanan itu kan belum ada haknya," kata Susanni.
Baca juga: Upacara HUT ke-79 RI di UPN Jogja,Ada Formasi Paskibraka 17-8-45
Warga binaan yang belum memenuhi syarat lantaran masa hukumannya belum mencapai 6 bulan,serta masih menjalani hukuman disiplin.
Susanni menjelaskan,mayoritas yang memperoleh remisi terkait kasus narkoba,meski ada beberapa kaskus lainnya.
"Kalau kasusnya campuran dan kalau misalkan mayoritasnya itu karena kita saat ini juga mayoritas narkoba dan mayoritas itu narkoba," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.