2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Jika Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduetkan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK),maka dianggap bisa memberikan perlawanan sengit kepada kubu Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
MK memutuskan mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
"Dengan kondisi yang ada,menyatukan Anies dan Ahok tentu ide bagus,dan bisa bangkitkan semangat perlawanan pada mayoritas,meskipun posisinya bisa saja ditukar,apakah Anies sebagai calon wakil,atau sebaliknya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah saat dihubungi Kompas.com,Selasa (20/8/2024).
Saat ini partai yang tergabung dalam KIM Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebagai bakal calon gubernur-bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Baca juga: MK “Reborn” sebagai “Penyelamat” Demokrasi
Terdapat 12 partai yang tergabung dalam KIM Plus,yaitu Partai Golkar,Partai Gerindra,Partai Demokrat,Partai Amanat Nasional (PAN),Partai Solidaritas Indonesia (PSI),Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Gelora,Partai Garuda,Prima,Partai Keadilan Sejahtera (PKS),Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),dan Partai Nasdem.
Dedi mengatakan,Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada Jakarta karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur,tetapi hanya 1 periode.
"Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon,yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.
Meski begitu,ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok yang merupakan kader PDI Perjuangan. Hambatan itu adalah kasus penistaan agama yang membuat Ahok sempat dibui 1 tahun 8 bulan.
Baca juga: MK Turunkan Threshold Pilkada Jakarta,Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Sebelumnya diberitakan,MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan,threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah
Sebab,berdasarkan putusan MK ini,threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen,kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDI-P,satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur,memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.