2024-08-20 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute,M. Praswad Nugraha menyebut,Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bisa membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
“Proses yang dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik saudara Nurul Ghufron sudah benar dan dapat terus dilanjutkan pembacaan putusannya,” kata Praswad dalam keterangannya,Selasa (20/8/2024).
Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK yang diduga melanggar etik karena menggunakan pengaruhnya terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Proses etiknya di Dewas terhenti karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta melalui putusan selanya memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses etik. Padahal,mereka tinggal membacakan putusan.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi Nurul Ghufron,Eks Penyidik KPK Harap Jadi Rujukan PTUN
PTUN DKI Jakarta beralasan terdapat permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Ghufron menyangkut Peraturan Dewas KPK.
Namun,baru-baru ini MA menyatakan menolak permohonan yang diajukan Nurul Ghufron.
“(Putusan MA) menegaskan bahwa Dewan Pengawas mempunyai kewenangan dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik di KPK,” ujar Praswad.
Lebih lanjut,Praswad meminta kehadiran putusan MA ini menjadi perhatian bagi Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Pansel harus mempertimbangkan persoalan kasus etik Ghufron yang terhenti gara-gara Ghufron melakukan langkah-langkah hukum.
Padahal,kata Praswad,pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh bagi seluruh insan lembaga antirasuah dan tidak memiliki integritas yang diragukan.
Baca juga: MA Tolak Judicial Review Nurul Ghufron,Dewas KPK Tunggu Putusan PTUN DKI
“Menjadi jelas adanya permasalahan etik yang sedang berjalan ini wajib menggugurkan Nurul Ghufron dalam proses pencalonan pimpinan KPK,tegas Praswad.
Sebelumnya,MA menolak uji materi atau judicial review yang diajukan Ghufron terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku insan lembaga antirasuah.
Ghufron meminta MA memeriksa aturan yang menjadi dasar Dewas melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etiknya.
Adapun Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya meminta pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memutasi pegawai di pusat ke daerah.
“Amar Putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” sebagaimana dikutip dari Putusan MA,Senin (19/8/2024).
Sementara itu,Ghufron tengah mengikuti proses seleksi Capim KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.