Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Asyik Rekam Bus “Telolet”, Ponsel Bocah di Lenteng Agung Dijambret

2024-08-22 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Seorang bocah berinisial MH (13) menjadi korban jambret ponsel saat sedang merekam bus “telolet” yang melintas di Jalan Lenteng Agung Raya,Lenteng Agung,Jagakarsa,Jakarta Selatan,Minggu (18/8/2024) pukul 20.30 WIB.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Manehu menyampaikan,pelaku berinisial BY (32) mulanya sedang minum minuman keras di bawah flyover tapal kuda Lenteng Agung.

Bersamaan dengan itu,BY yang merupakan warga Jagakarsa ini memantau segerombol anak kecil yang tengah asyik merekam bus “telolet” di pinggir Jalan Lenteng Agung Raya.

Baca juga: Berburu Klakson “Telolet” Berujung Maut di JPO Jatiasih yang Pagar Kawatnya Berlubang…

“Pelaku saat itu mabuk. Pas lewat,karena korbannya anak kecil,jadi langsung diambil ponselnya,” kata Rovan saat dikonfirmasi Kompas.com,Kamis (22/8/2024).

Setelah kejadian ini,salah satu warga melaporkan ke Instagram Subdit Jatanras agar pelaku segera ditangkap.

View this post on InstagramA post shared by Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya (@kasubditjatanraspmj)“Dari rekaman warga yang ada di sekitar terlihat pelaku saat penjambretan menggunakan sepeda motor seorang diri,” ujar Rovan.Berangkat dari informasi tersebut,Subdit Jatanras mendapatkan keberadaan pelaku tengah bekerja di wilayah Jakarta Pusat. BY langsung diringkus polisi.“Pada saat kami melakukan penangkapan,pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti (yang disita) ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Rovan.Di sisi lain,MH mengaku,ponsel yang dijambret merupakan hasil keringatnya sendiri dengan menjual stiker.“Pokoknya saya syok,kaget,ketakutan. ‘Abu,handphone saya diambil’. Itu handphone saya sendiri dari hasil jualan stiker,” ucap MH,dikutip Kompas.com dari Instagram @jatanraspoldametrojaya,Kamis.Saat ini,pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap