2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra,Habiburokhman tak mempersoalkan dirinya yang terkena lemparan botol oleh para demonstran di depan Gedung DPR,Kamis (22/8/2024) siang.
Menurutnya,hal ini harus diterima karena risiko sebagai anggota DPR yang representasi wakil rakyat.
"Tadi kena lempar bebrapa kali,risiko wakil rakyat," kata Habiburokhman ditemui di halaman gedung DPR usai temui pendemo.
Baca juga: Temui Massa,Pimpinan Baleg DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Politikus Partai Gerindra ini mengaku juga pernah melakukan demonstrasi sebelum menjadi anggota DPR.
Saat berdemonstrasi,Habiburokhman juga mengaku pernah melempar botol seperti yang dilakukan para demonstran saat ini.
"Dulu kita yang demo di depan kita suka lempar-lempar sekarang enggak apa-apa. Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan," ungkap Waketum Partai Gerindra.
Ia kemudian ditanya bagaimana kelanjutan dari revisi UU Pilkada yang menjadi tuntutan pendemo agar dibatalkan.
Dia menegaskan bahwa DPR tidak melakukan pengesahan RUU Pilkada itu hari ini.
"Tidak ada pengesahan," ujar Habiburokhman.
Baca juga: Orasi dari Atas Mobil di Depan DPR,Komedian Abdel: Indonesia Lawan,DPR Lawak!
Diberitakan sebelumnya,sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini. Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
Pada intinya,revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama,Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baca juga: Aksi Kawal Putusan MK di Tugu Pahlawan,Massa Tolak Revisi UU Pilkada
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung,bahwa usia dihitung saat pelantikan,bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama,putra bungsu Presiden Joko Widodo,Kaesang Pangarep,dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua,PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.