2024-08-22 HaiPress
DEPOK,iDoPress - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Verrel Uziel mengatakan,penundaan pengesahan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada hanya untuk meredam sementara amarah warga.
Bukan hal aneh bagi Verrel melihat kelakuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berusaha meredam suara rakyat dengan strategi berulang dengan menunda sidang paripurna.
"Karena DPR kita suka terlambat. Yang kedua,saya pun masih keyakinan bahwa ini (penundaan) hanya sekedar untuk meredam,bukan langkah dari DPR yang menunda sebetulnya," ungkap Verrel saat ditemui Kompas.com di Lapangan FISIP UI,Kamis (22/8/2024).
Baca juga: DPR Revisi UU Pilkada,Muhadkly Acho: Pilkada Apa yang Mau Kita Hadapi Kalau Di-setting Begitu
Verrel dan rekan mahasiswa lain mengaku tak terkejut begitu mendengar pengesahan revisi UU Pilkada ditunda.
"Tahu (ditunda),enggak kaget," ucap Verrel.
Verrel dan hampir seribu mahasiswa UI lain tidak gentar. Mereka tetap merapat ke Gedung DPR,Palmerah,Jakarta Pusat,siang ini.
"Saya yakin,informasi yang saya dapat pun akan dilanjutkan (pengesahan itu) nantinya. Jadi itu tidak menyudutkan semangat dan tujuan kita," ujar dia.
Bahkan,ia juga memastikan akan ada aksi lanjutan untuk mengawal revisi UU tersebut.
"Hari ini bukan akhir,tapi hanya awal kobaran api kita," kata Verrel.
"Dan kita berharap teman-teman kita di daerah semua juga bisa ikut bergabung bersama dan kita akan berhenti ketika kita menang," lanjut dia.
Mahasiswa Ul yang diperkirakan mencapai seribu orang berangkat dari lapangan dekat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) menggunakan 10 miniarta dan 30 angkot.
Baca juga: Presiden Harusnya Tahu Konstitusi,Kalau Tidak Kita Turunin!
Mereka berangkat sekitar pukul 11.20 WIB menuju Gedung DPR,kemudian berlanjut ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir,Jakarta Pusat.
Sebagaimana diketahui,sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024,Baleg DPR menggelar rapat kerja sekaligus rapat pleno membahas revisi UU Pilkada pada Rabu,21 Agustus 2024.
Dalam putusan nomor 60,MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Sedangkan dalam putusan nomor 70,MK mengembalikan penghitungan usia minimal calon kepala daerah sejak pendaftaran.
Hasilnya,delapan fraksi sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna agar disahkan menjadi Undang-Undang. Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menolak.
Sayangnya,Baleg tidak mengikuti norma yang telah diputus oleh MK.
Sebaliknya,yang menjadi rujukan adalah putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Baca juga: Mamat Alkatiri: Jangan Mau Lagi Kita Dipecah Belah
Selain itu,disepakati bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu,pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.