2024-08-22 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen,Senayan,Jakarta,Kamis (22/8/2024) pagi.
Pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang ditunda karena rapat paripurna juga terpaksa dijadwalkan ulang lantaran jumlah anggota yang hadir itu tidak memenuhi kuorum.
"89 hadir (fisik),izin 87 orang,oleh karena itu,kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna,Kamis pagi.
Menariknya,rapat paripurna tersebut sebenarnya sempat diskors selama lebih kurang 30 menit. Tetapi,anggota DPR yang hadir secara fisik maupun daring tetap tidak memenuhi kuorum sehingga terpaksa akan dijadwalkan ulang.
Baca juga: Tak Penuhi Kuorum,Rapat Paripurna UU Pilkada Hanya Dihadiri 89 Orang
Selain itu,Ketua DPR RI Puan Maharani diketahui tidak memimpin jalannya rapat paripurna tersebut. Sebab,Ketua DPP PDI-P tersebut sedang berada di luar negeriuntuk memenuhi undangan parlemen Hongaria dan Serbia.
"Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu," kataSekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Kompas.com,Kamis pagi.
Indra menjelaskan,pertemuan bilateral antar parlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.
Diketahui,rapat paripurna pada Kamis pagi hanya memiliki satu agenda,yakni mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Baca juga: Soal Revisi UU Pilkada,Muhammadiyah: DPR Tak Seharusnya Berbeda dan Menyalahi Keputusan MK
Sementara itu,dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh setengah jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi.
Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Usai ditunda pagi hari,Dasco memastikan bahwa rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan dilakukan pada Kamis hari ini.
Sebab,menurut dia,harus ada mekanisme yang ditempuh untuk menentukan kapan rapat paripurna bakal digelar kembali.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda,kita ada mekanisme. Nanti kan harus dirapimkan lagi,dibamuskan lagi,” ujar Dasco.
“Jadi pada hari ini kita,DPR,mengikuti aturan dan tatib (tata tertib) yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” katanya melanjutkan.
Baca juga: Disayangkan Lengsernya Jokowi dan Naiknya Prabowo Ditandai Berbagai Protes Politik
Namun,Dasco mengaku,belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya bakal digelar.