2024-08-23 HaiPress
iDoPress - Akun surat elektronik alias e-mail milik lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai dikabarkan diretas pada hari ini,Kamis (22/8/2024).
Peretasan akun e-mail DPR ini berbarengan dengan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI di Senayan,Jakarta Pusat,terkait penolakan revisi Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Dalam tangkapan layar yang beredar di internet,nampak akun e-mail tersebut menggunakan alamat dprnow@dpr.go.id,dan digunakan untuk menyebar pesan perlawanan ke ribuan orang.
Menanggapi hal itu,Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa akun e-mail dprnow@dpr.go.id tidak diretas,melainkan hanya disalahgunakan.
Baca juga: Ciri-ciri E-mail Phising yang Perlu Diwaspadai dan Cara Pencegahannya
Kepada Kompas.com,Indra mengonfirmasi telah terjadi penyalah-gunaan akun e-mail DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi tadi,yang digunakan untuk menyebar pesan perlawanan.
Namun,Indra membantah akun e-mail DPR tersebut di-hack atau diretas seperti informasi yang beredar di internet.
"Terkait penyalahgunaan salah satu akun e-mail DPR pada pukul 10.26 WIB,dapat kami sampaikan,Kesetjenan sudah menonaktifkan akun tersebut dan melakukan investigasi," ujar Indra kepada Kompas.com.
Indra menjelaskan,Setjen DPR bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani masalah ini.
Menurut Indra,akun e-mail dprnow@dpr.go.id itu memang pernah digunakan vendor lama sebagai admin. Namun,kini sistem dprnow@dpr.go.id tersebut sudah tidak lagi digunakan.
"Kemungkinan yang bisa login ke akun tersebut adalah admin-admin yang dulu menjadi admin dprnow," jelasnya.
"Untuk akun e-mail dprnow saat ini sudah kita non-aktifkan dan tidak dapat digunakan," sambung Indra.
Baca juga: 5 Cara Membuat E-mail dengan Mudah dan Praktis,Bisa via HP atau Laptop
Sementara itu,saat ditanya apakah itu artinya pelaku penyalahgunaannya adalah mantan admin dprnow@dpr.go.id,Indra mengaku sedang menelusurinya.
"Mungkin saja. Kami sedang telusuri," pungkas Indra.
Masa yang mendatangi gedung DPR/MPR pada hari ini menolak revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR,karena dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,dan hanya disusun untuk kepentingan golongan tertentu.
Pertama,Baleg mengakali Putusan MK yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Dengan aturan ini,Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Lalu,soal usia calon kepala daerah,Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung,bahwa usia dihitung saat pelantikan,bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Dengan aturan ini,putra Presiden Jokowi,Kaesang Pangarep,yang belum genap berusia 30 tahun,tetap memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level provinsi.
Editor: Ihsanuddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.