Rumah Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Suku cadang mobil peralatan medis Manajemen hotel Lebih

Arteria Dahlan Ungkap Perintah Puan untuk Tidak Langsung Menilai Menteri Baru

2024-08-23 HaiPress

JAKARTA,KOMPAS.com -Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mengungkapkan,Ketua DPR Puan Maharani meminta agar DPR tidak segera mengkritik atau menilai kinerja Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) baru,Supratman Andi Agtas.

Permintaan ini disampaikan Arteria saat rapat kerja (Raker) Komisi III dengan Supratman di Gedung DPR,Senayan,Jakarta,Jumat (23/8/2024).

Arteria menjelaskan bahwa Puan,yang juga Ketua DPP PDI-P,meminta DPR untuk bersikap sportif dan memberikan waktu serta kepercayaan kepada menteri baru.

"Kami juga dapat perintah dari Ibu ketua DPR kami,Pak menteri,untuk berlaku sportif. Kita harus memberikan ruang,memberikan kesempatan,memberikan waktu,memberikan kepercayaan kepada Pak menteri baru yang bekerja," kata Arteria dalam ruang rapat Komisi III.

Baca juga: Puan Maharani: Negara Jangan Tunggu “Viral For Justice”

Selain itu,Puan juga meminta DPR untuk memberikan kesempatan bekerja kepada pemerintahan baru di bawah pimpinan presiden dan wakil presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kepada pemerintahannya kabinetnya Pak Prabowo yang akan datang ini buat bekerja. Makanya kebutuhan anggaran ini akan kita support maksimal," ujar Arteria.

"Enggak fair juga orang belum apa apa sudah kita lakukan penilaian," tambahnya.

Baca juga: Dipanggil Jokowi,Menkumham Supratman Bantah Bahas Putusan MK

Dalam rapat dengan Komisi III ini,Supratman melaporkan realisasi anggaran Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023 sebesar Rp 18,395 triliun,dari pagu awal sebesar Rp 18,933 triliun.

"Realisasinya sebanyak 97,16 persen. Saya tidak perlu menjelaskan realisasi per dirjen maupun per eselon satu,intinya adalah besaran realisasi yang telah dicapai sebanyak 97,16 persen," ungkap mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap