2024-08-23 HaiPress
JAKARTA,iDoPress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak perlu melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan diminta bersikap mandiri dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Konsultasi KPU kepada DPR justru akan membuat pencalonan kepala daerah ini menjadi buntu," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati,saat dihubungi pada Jumat (23/8/2024).
Neni mengatakan,dalam putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016,telah membatalkan hasil konsultasi antara KPU,DPR dan pemerintah yang ‘bersifat mengikat’,terkait dengan perumusan dan penetapan peraturan KPU serta pedoman teknis dalam setiap tahapan pemilu.
Menurut Neni,kemandirian KPU didefinisikan tidak adanya pengaruh dan benturan kepentingan dari pihak manapun kepada penyelenggara Pemilu yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Baca juga: KPU Punya Rekam Jejak Buruk,Putusan MK Harus Dikawal
"KPU harus bekerja tanpa campur tangan manapun dan independen dalam pengambilan keputusan," ujar Neni.
"Menurut saya sekarang bolanya ada di KPU,berani tidak KPU menindaklanjuti putusan MK dalam bentuk revisi PKPU," sambung Neni.
Seperti diberitakan sebelumnya,DPR kemarin batal menggelar Rapat Paripurna buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR,rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian,karena anggota DPR berjumlah 575 orang,rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Baca juga: KPU Tegaskan Putusan MK Otomatis Berlaku jika PKPU Pencalonan Pilkada Telat Terbit
Akan tetapi,dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.
Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.
Setelah diskors 30 menit,ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan,pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024,yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
Baca juga: 3 Janji KPU Patuhi Semua Putusan MK hingga Akhir,Mari Kawal!
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya,atau 20 persen kursi DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.