2024-08-26 HaiPress
JAKARTA,KOMPAS - Eks Kepala Bagian Pengamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Abdul Jalil Marzuki mengaku pernah menemukan uang Rp 76 juta di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.
Pengakuan ini disampaikan Abdul dalam sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) rutan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Senin (26/8/2024).
Awalnya,jaksa KPK bertanya kepada Abdul soal tugas,pokok dan fungsi bagian pengamanan KPK. Jaksa lantas mendalami temuan-temuan oleh bagian pengamanan.
“Selama saudara menjabat sebagai kabag pengamanan,dalam melakukan sidak apa ada hasil dalam sidak itu?” tanya jaksa kepada Abdul.
Baca juga: Sekjen KPK Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Pungli Rutan
Kepada jaksa,Abdul mengaku pernah menemukan beberapa barang yang tidak diperbolehkan ada di dalam rutan,misalnya,ponsel dan pengisi daya atau power bank.
Tidak hanya barang,Abdul juga mengaku pernah menemukan uang dari sidak ke rutan KPK.
“Berapa uang yang paling besar yang saudara temukan?” tanya jaksa.
“Itu variatif ya tidak bisa kita pastikan berapa-berapa,” jawab Abdul.
Lantaran Abdul tidak menyampaikan jumlah yang ditemukan saat sidak,jaksa lantas membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul saat penyidikan.
Berdasarkan BAP,Abdul mengaku pernah menemukan uang di dalam rutan KPK sebesar Rp 76 juta pada tahun 2015.
Baca juga: 15 Eks Petugas Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli Total Rp 6,3 M
“Saya mengingatkan BAP saudara nomor 14,saudara menerangkan bahwa,'pernah menemukan uang terbesar Rp 76 juta'?” kata jaksa.
“Itu tahun 2015,” timpal Abdul.
Ia pun megungkapkan bahwa uang puluhan juta itu bukan berasal dari satu tempat,tetapi dari tiga rutan cabang KPK yaitu rutan Gedung Merah Putih,Rutan C1,dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Abdul mengaku semua uang dan barang yang ditemukan saat sidak lantas dilaporkan ke Inspektorat KPK.
“Itu bukan hanya 1 tempat,itu 3 tempat. Dari K4 Merah Putih,dari C1 sama Guntur. Dan pada saat uang ditemukan secara keseluruhan,tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI (Inspektorat),” kata Abdul.