2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pemerasan melalui modus dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Maidi pada Selasa (14/4/2026).
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada walikota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait dugaan upaya pemaksaan yang dilakukan Maidi kepada sejumlah pengusaha agar memberikan dan CSR.
“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” ujarnya.
Adapun sebelas saksi yang diperiksa KPK terkait perkara tersebut di antaranya, dua karyawan CV Sekar Arum yaitu Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo.
Kemudian delapan saksi dari pihak swasta yaitu Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kusworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso. Lalu, pengurus Rumah Tangga (RT) Wawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.
Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.