Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai Sembarangan

2026-04-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo mengingatkan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana jika sudah disahkan menjadi undang-undang tidak boleh diimplementasikan sembarangan.

Ia menekankan perlunya aturan terkait penggunaan RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Kapan digunakan? dan ini bukan suatu yang bisa dilakukan secara sembarangan," tegas Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas RUU Perampasan Aset, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, terdapat empat hal perampasan aset terkait tindak pidana dapat dilakukan. Pertama, saat tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, dan tidak diketahui keberadaannya.

Kedua, terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

"Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset," ujar Harkristuti.

Ketiga, perampasan aset dapat dilakukan jika perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Terakhir, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

"Tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang dinyatakan belum dirampas. Hal ini menunjukkan bahwa proses penelusuran aset menjadi sangat penting," ujar Harkristuti.

"Oleh sebab itu, di sini kita melihat bahwa dalam perampasan aset ini penegakan hukum tidak ditujukan kepada orang atau in pesona, akan tetapi kepada aset," sambungnya menekankan.

Aset yang Dapat Dirampas

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyusun dan menyelesaikan naskah akademik serta draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

Hal tersebut disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).

"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.

Bayu turut menyampaikan memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.

"Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.

Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.

“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset tersebut digunakan untuk membayar kerugian negara.

“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap