2026-04-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Kedua sekretaris pribadi bupati tersebut adalah Aurel dan Mega.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Selain dua sekretaris pribadi bupati, KPK juga memanggil dua Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebagai saksi yaitu, Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian dan Reni Prasetiawati Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial.
KPK juga memanggil lima saksi lainnya yaitu, Hartono selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung; Aris Wahyudiono selaku Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Tulungagung; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Sekretariat Daerah; Fahriza Habib selaku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan Muhammad Makrus Mannan selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tulungagung.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi hari ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.
Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Surat dengan tanggal yang dikosongkan itu diduga dijadikan alat tekanan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
“Bagi yang tidak tegak lurus kepada Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara," tuturnya.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 Organisasi Perangkat Daerah.
Gatut juga diduga meminta setoran dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Dari penambahan itu, ia meminta hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran dicairkan.