Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Urgensi Kurikulum Anti Kekerasan Seksual

2026-04-22 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !

Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Daftar di sini

Kirim artikel

Editor Ferril Dennys

ADA satu ironi yang terus berulang di ruang pendidikan tinggi kita: kampus yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi akal dan martabat manusia, justru kerap menjadi ruang yang diam terhadap kekerasan.

Kita rajin menyusun regulasi, membentuk satuan tugas, hingga membuat pedoman.

Namun, kita sering gagal menjawab pertanyaan paling mendasar: mengapa kekerasan seksual terus terjadi di lingkungan yang kita sebut sebagai “ruang intelektual”?

Jawabannya tidak sederhana, tetapi satu hal mulai terang bahwa kita terlalu lama mengandalkan pendekatan administratif tanpa menyentuh akar kultural.

Di titik inilah urgensi kurikulum anti-kekerasan seksual menemukan relevansinya.

Hal ini bukan lagi sebagai pelengkap kebijakan, melainkan sebagai fondasi perubahan yang substantif di lingkungan akademik.

Antara Norma dan Praktik

Secara normatif, negara sebenarnya telah bergerak melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang diperbarui menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi ini menegaskan, kampus harus menjadi ruang yang aman melalui pencegahan, pemulihan korban, serta pembentukan satuan tugas.

Namun, persoalannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya aturan, melainkan jarak antara norma dan praktik. Kita memiliki regulasi, tetapi belum tentu memiliki kesadaran kolektif.

Kita memiliki mekanisme, tetapi belum tentu memiliki keberanian untuk menjalankannya secara konsisten.

Data menunjukkan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah fenomena sporadis.

Laporan internal kementerian dan Asesmen Nasional menunjukkan tingginya potensi kekerasan, sementara data SIMFONI PPA serta Komnas Perempuan menegaskan karakteristik kasus yang sering tidak terlaporkan (underreporting).

Banyak korban memilih diam bukan karena tidak ingin bersuara, tetapi karena tidak percaya sistem akan melindungi mereka.

Budaya menyalahkan korban, ketakutan terhadap stigma, serta relasi kuasa yang timpang membuat pelaporan menjadi pilihan yang sangat berisiko.

Struktur kuasa di kampus menciptakan relasi yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa atau senior dan junior.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap