Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Pengadilan Pastikan Panti Asuhan Al Mukhlisin Cibubur Jaktim Tidak Dieksekusi

2026-04-23 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin di Cibubur, Jaktim, tidak termasuk dalam objek tanah yang dilakukan pengosongan.

Hal itu disampaikan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menanggapi konten di media sosial yang menyebut panti asuhan tersebut akan dieksekusi.

"Dari hasil rakor kedua yang di Polres dan juga apa yang telah disampaikan oleh pemohon eksekusi, yayasan anak yatim tidak dieksekusi," kata Rudy saat ditemui di Cibubur, Kamis (23/4/2026).

Selain itu, masjid di panti asuhan tersebut juga tidak dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dari hasil rakor, ada beberapa titik, karena memang sudah ada (surat-surat)," jelas Rudy.

Rudy menjelaskan, terdapat empat bidang tanah yang dieksekusi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Bidang pertama seluas 4.800 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tertanggal 20 Agustus 1973.

Kemudian, bidang kedua seluas 3.500 meter persegi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bidang ketiga seluas 867 meter persegi juga atas nama pemohon eksekusi, yakni Nining Rahardja.

"Yang keempat adalah sebidang tanah dengan luas 3.375 meter persegi, ya. Sama sudah diukur oleh BPN," jelas dia.

Ia memastikan eksekusi telah dilakukan berdasarkan ketetapan hukum hingga putusan kasasi.

"Dengan adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda," kata Rudy.

Sebelumnya, viral di media sosial narasi yang menyebut Panti Asuhan Yatim Piatu Yayasan Al Mukhlisin terdampak mafia tanah.

Dalam video yang beredar, disebutkan pengasuh panti asuhan memiliki surat-surat serta izin untuk mendirikan panti asuhan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap