2026-05-07 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
HARI ini (6/5), adalah hari ke 11 pascatragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menyebabkan 16 perempuan penumpang KRL 5568 meninggal dunia.
Namun, belum ada titik terang siapa yang seharusnya bertanggungjawab secara pidana atas meninggalnya belasan penumpang tersebut.Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2026 hanya merilis bahwa perkara kecelakaan kereta api ini sudah naik penyidikan.
Baik KNKT maupun kepolisian masih minim informasi awal terkait kecelakaan tersebut. Hingga kini, kita belum mendapatkan informasi yang jelas terkait jam terjadinya kecelakaan taksi Green SM dengan KRL 5181 dari Cikarang menuju Jakarta di perlintasan Ampera Bekasi Timur.
Rilis KAI nomor S.Pers/KAI/DO.1/33/IV/2026 tanggal 27 April 2026, juga tidak menyebut jam terjadinya kecelakaan KRL 5181 dengan taksi Green SM.
Dalam rilis tersebut, KAI hanya menyebutkan waktu terjadinya kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek (KA 4B) rute Gambir-Pasarturi dengan KRL 5568A tujuan Cikarang di stasiun Bekasi Timur, yakni 20.52 WIB.
Sementara pihak kepolisian yang biasanya memiliki informasi detail suatu peristiwa, belum merilis kapan terjadinya kecelakaan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM.
Jam tabrakan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM menjadi penting untuk menjadi petunjuk terkait apa yang sebenarnya terjadi sehingga KA Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KRL 5568A.
Pasalnya, sistem persinyalan di Jabodetabek memiliki sistem pengamanan yang sedemikian rupa sehingga bisa menghindari terjadinya kecelakaan kereta api dengan kereta api.
Maka, sangat tidak masuk akal terdapat 2 Kereta Api (Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A) dalam 1 petak sinyal yang sama di Stasiun Bekasi Timur.
Sehingga seharusnya, jika sistem keamanan perjalanan kereta api berjalan, kecelakaan KRL 5181 dengan Taksi Green SM tidak menyebabkan kecelakaan lain, tapi hanya menyebabkan keterlambatan perjalanan KA.
Untuk mengetahui jam tabrakan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM, penyidik maupun investigator bisa mendalami dari saksi di tempat kejadian, masinis KRL 5181, pengemudi taksi, dan juga informasi dari CCTV atau rekaman-rekaman video amatir.
Dari keterangan para saksi maupun rekaman video, bisa dikerucutkan informasi soal jam kecelakaan.
Pemahaman sederhana masyarakat umum bahwa rangkaian kereta api tidak bisa berhenti mendadak sebenarnya bisa terjawab dengan bagaimana aspek sinyal yang ada saat itu.
Hal ini bisa dengan mudah terjawab dengan cara penyidik kepolisian maupun investigator KNKT membuka log persinyalan pada saat kejadian.
Log ini menjadi jawaban apakah sistem persinyalan berfungsi sebagaimana mestinya atau memang ada kesalahan persinyalan yang menyebabkan dua rangkaian kereta berada pada petak sinyal yang sama.