2026-05-15 HaiPress

Sumber

DEPOK, iDoPress - Seorang pria berinisial EP (37) ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja RR milik temannya sendiri di Depok.
Pelaku diduga menggelapkan motor korban dengan modus meminjam kendaraan untuk membeli makanan.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan namun tidak dikembalikan lagi,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok Made Budi, Kamis (14/5/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.
Made mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 25 April 2026.
Korban datang mengunjungi tempat pelaku berjualan kopi dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja RR bernomor polisi B 6730 GSK.
Di tengah pertemuan tersebut, pelaku meminta izin meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli makanan.
Tanpa rasa curiga, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali.
"Korban yang mulai curiga lalu mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif," kata Made.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Polres Metro Depok dengan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Polisi mengumpulkan sejumlah informasi dan menelusuri lokasi persembunyian EP yang sempat berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya, polisi mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Kampung Baru, Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kampung Baru, Dramaga, Bogor,” ujar Made.
Pelaku ditangkap pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.