Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

KPK Periksa Dirjen Kemenhut dan Direktur ESDM Jadi Saksi Kasus Batu Bara

2026-06-02 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dirjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba, Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah pada Selasa (2/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, hari ini.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang juga menjerat eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari pada Senin (25/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Tri Aji Kusumah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pada pukul 09.41 WIB. Sedangkan, Totoh memenuhi panggilan penyidik pada pukul 09.35 WIB.

Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya yaitu, Khalid Kasim selaku wiraswasta; Lucie Margaretha selaku swasta/Senior Officer PT Pacific Global Utama, April 2005 sampai dengan September 2022; Niken Fransiska selaku Dept Head Legal PT Putra Perkasa Abadi; Alfiyyah Nur Yasmin selaku Admin Supply Chain Management PT PPA; Adelia Safitri selaku PNS BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Endri Erawan selaku wiraswasta.

Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.

KPK tetapkan tiga tersangka korporasi

KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Februari 2026.

Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tiga korporasi itu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

“KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

Budi memastikan penetapan tersangka ketiga korporasi berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi, pada Rabu (18/2/2026), di Gedung KPK Merah Putih.

Mereka adalah Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT SKN; Rifando selaku Direktur PT SKN; dan Yospita Feronika BR Ginting selaku staf bagian keuangan PT ABP

Dia mengatakan, penyidik mencecar Johansyah dan Rifando soal penerimaan gratifikasi yang uangnya diduga dinikmati Rita.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap