2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tidak hanya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tetapi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp3,435 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel wajib membayar uang pengganti atas perkara korupsi yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” ucap hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Majelis hakim menambahkan apabila Noel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putusan hakim.
Majelis hakim menegaskan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran denda.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka pidana denda tersebut diganti dengan hukuman penjara tambahan.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan 10 hari,” kata hakim.
Mendengar vonis itu, Noel langsung menyampaikan sikap menerima putusan majelis hakim. Ia mengatakan sejak awal persidangan telah mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih Yang Mulia. Karena saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Noel menegaskan dirinya tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut dan memilih menerima putusan pengadilan.
“Jadi dengan ini saya menerima, Yang Mulia,” kata dia.
Jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.