2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Warga yang sempat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor mengaku sempat takut mendapat teguran saat mengurus pemutihan denda ke Samsat Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026).
Bayangan akan dimarahi petugas, dipersulit, hingga tagihan denda yang membengkak sering kali membuat enggan dan menunda-nunda kedatangan.
Hal ini dirasakan oleh Abdul Syukur (47), seorang wajib pajak asal Kemanggisan, Palmerah yang tengah mengurus pemutihan denda pajak mobilnya.
"Tadinya saya kira bakal dimarahi gimana, apa ditagih ini itu, karena sempat menunggak pajak, tapi langsung diproses saja gitu. Enggak kok, enggak disalahin pas lagi bayar," ungkap Abdul kepada iDoPress di lokasi, Kamis.
Abdul bercerita, pajak mobilnya sudah mati selama dua tahun akibat kondisi keuangan keluarganya yang sedang tidak stabil.
Biaya pajak pokok yang mencapai Rp 2 juta per tahun terpaksa ia tunda pembayarannya hingga tunggakan dan dendanya membengkak hingga sekitar Rp 1,5 juta.
Ia pun memutuskan datang ke Samsat Jakarta Barat setelah melihat adanya pemberitahuan program pemutihan denda di depan gerbang masuk di Jalan Daan Mogot, Cengkareng.
"Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp 1 jutaan lebih denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol saja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," tuturnya.
Ia pun mengajak agar masyarakat lain ikut membayar pajak dengan memanfaatkan program ini.
"Ya kalau saya sih harus dimanfaatkan ya, mumpung lagi ada pemutihan," ujarnya.
Warga lain, Karim (44) juga mengurus tunggakan pajak mobil Toyota Calya miliknya yang sudah mati selama tiga tahun.
"Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai. Pajaknya juga enggak keurus," tutur Karim.
Setelah mendapat informasi tentang program pemutihan dari anaknya melalui media sosial, ia bergegas ke Samsat.
"Alhamdulillah sih senang ya, jadi enggak perlu banyak keluar uang, bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain lah," tambah Karim.
Di sisi lain, Adi (50) warga lainnya meminta agar Pemprov DKI Jakarta memberikan program pemutihan seperti daerah lainnya yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga tunggakannya.