Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

2026-06-04 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, di Persidangan putusan perkara dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pada Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta," kata hakim Nur Sari Baktiana.

Dalam persidangan ini, Noel terbukti dan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Hal yang memberatkan tidak mendukung aksi pemberantasan korupsi.

Kemudian, hal meringankan belum pernah terpidana, miliki tanggung keluarga dan selama menjabat wakil menteri dianggap berperstasi.

Noel dibebankan uang penganti berjumlah Rp 3.435 miliar, atau penjara 1 tahun.

Putusan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.

Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 4,435 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 1,435 miliar.

Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap