Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Draf Revisi UU Polri: Ini 15 Institusi yang Bisa Diisi oleh Polisi Aktif

2026-06-05 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri akan mengatur anggota polisi aktif boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga atau institusi.

Polisi tidak perlu mengundurkan diri atau pensiun dini jika ditugaskan di 15 kementerian/lembaga atau institusi yang diatur dalam draf revisi UU Polri.

Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 28 draf RUU Polri hasil rancangan DPR RI yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahunan dpr.go.id, yang dikutip iDoPress, Jumat (5/6/2026).

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian," demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.

"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkut paut dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian," bunyi Pasal 28 ayat (4).

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif tanpa harus pensiun. Berikut daftarnya:

koordinator bidang politik dan keamanan;

energi dan sumber daya mineral;

hukum;

imigrasi dan pemasyarakatan;

kehutanan;

kelautan dan perikanan;

perhubungan;

pelindungan pekerja migran Indonesia;

agraria dan tata ruang/pertanahan nasional;

ketahanan nasional;

otoritas jasa keuangan;

pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan;

narkotika nasional;

penanggulangan terorisme;

intelijen negara.

Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Dalam putusan itu ditegaskan, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap