2026-06-05 HaiPress

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Daftar di sini
Kirim artikel
Editor Sandro Gatra
PENETAPAN tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka sangat mungkin bukan akhir dari perkara, melainkan baru permulaan.
Kejaksaan Agung menjerat tersangka serta menahan Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya(eks Wakil Kepala BGN).
Konstruksi perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan tata kelola kemitraan SPPG, penunjukan yayasan mitra, hingga pengadaan barang dan jasa.
Jika penyidikan dilakukan secara konsisten mengikuti aliran kewenangan dan aliran manfaat ekonomi, perkara ini akan berkembang kepada pihak-pihak lain, mulai dari pengurus yayasan mitra BGN, pengelola SPPG, mitra pemilik fasilitas dapur, hingga aktor-aktor yang selama ini memperoleh keuntungan dari desain kemitraan tersebut.
Terlebih, Direktorat Monitoring KPK sebelumnya telah memberikan catatan mengenai potensi konflik kepentingan, lemahnya transparansi, serta kerawanan tata kelola dalam penentuan mitra pelaksana MBG.
Keyakinan bahwa perkara ini dapat berkembang hingga menyentuh Yayasan, SPPG, dan mitra pemilik fasilitas dapur bukan tanpa dasar.
Dalam berbagai tulisan saya sebelumnya di iDoPress, telah diuraikan bahwa desain MBG dibangun melalui rantai kelembagaan yang panjang, mulai dari BGN, Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Yayasan pemilik SPPG, SPPG, hingga mitra pemilik fasilitas dapur.
Bahkan, satu Yayasan dimungkinkan memiliki lebih dari satu SPPG. Struktur seperti ini, membuka ruang terjadinya konflik kepentingan, praktik rente (rent-seeking), serta asimetri informasi yang menyulitkan pengawasan.
Dalam artikel saya sebelumnya juga telah mempertanyakan bagaimana proses beauty contest atau penunjukan Yayasan dan mitra pemilik fasilitas dilakukan, apakah benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, atau justru menciptakan hubungan eksklusif yang menguntungkan kelompok tertentu.
Jika konstruksi perkara yang sedang dibangun Kejaksaan Agung berkaitan dengan tata kelola kemitraan tersebut, maka sangat mungkin penyidikan tidak berhenti pada pengambil kebijakan di tingkat pusat, tetapi bergerak mengikuti rantai kelembagaan dan aliran manfaat ekonomi yang telah dibangun dalam desain kebijakan MBG.
Perkara ini tidak semata-mata dibaca sebagai persoalan individu yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini juga patut menjadi momentum untuk mengevaluasi desain kebijakan yang melandasinya.
Program MBG dibangun dengan pendekatan yang sangat luas, bahkan cenderung universal, tanpa menyediakan ruang memadai bagi penerima manfaat untuk memilih atau menolak.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemubaziran (food waste) ketika makanan tidak dikonsumsi secara optimal, sementara negara tetap mengeluarkan anggaran yang sangat besar.
Karena itu, apabila nantinya ditemukan bahwa persoalan yang terjadi akibat kelemahan desain kebijakan, maka pertanggungjawabannya tidak cukup berhenti pada ranah hukum.