Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Masih 34, KPK Minta Jakarta Jadi Contoh Antikorupsi

2026-07-07 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini masih berada di angka 34.

Karena itu, KPK berharap Jakarta dapat menjadi contoh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Hal itu disampaikan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bakhtiar Ujang Purnama saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Bakhtiar, korupsi masih menjadi persoalan serius karena dapat menghambat pertumbuhan dan pembangunan.

"Salah satu penyakit yang membuat pertumbuhan apa pun lambat karena korupsi. Kita tahu bersama saat ini Indonesia posisinya sangat memprihatinkan yaitu di angka Indeks Persepsi Korupsinya di angka 34. Semakin hari, semakin tahun, semakin turun,” kata Bakhtiar.

Ia mengatakan Jakarta memiliki peluang besar untuk berkontribusi memperbaiki tata kelola pemerintahan karena jumlah penduduk dan aktivitas ekonominya yang tinggi.

Karena itu, ia berharap ibu kota bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya mencegah korupsi.

"Tolong Jakarta saya berharap salah satu yang bisa memberikan kontribusi riil. Saya rasa bisa untuk mendapatkan indeksnya lebih bagus dibandingkan dengan yang lainnya, apalagi dengan semangat Pak Gubernur yang sangat luar biasa," ujarnya.

Bakhtiar mengatakan, KPK siap mendampingi Pramono dalam menjalankan berbagai upaya pencegahan korupsi, termasuk mengawal pelaksanaan Pergub Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut dia, aturan tersebut jadi salah satu cara meningkatkan transparansi dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Namun, ia mengingatkan agar aparatur yang memberikan pelayanan tidak menyalahgunakan kemudahan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah pelayanan kepada Bapak-Ibu semua. Tolong ini diawali dengan baik. Jangan justru malah dijadikan suatu cara atau modus, kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," kata Bakhtiar.

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memberikan imbalan demi mendapatkan perlakuan khusus dalam pelayanan.

Menurut Bakhtiar, praktik semacam itu justru membuka peluang terjadinya korupsi.

"Kami siap untuk selalu bersama-sama dengan rekan-rekan semuanya untuk bisa membuat Jakarta lebih baik. Mari kita jauhkan dari zona korupsi," ujar Bakhtiar.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap