Rumah Suku cadang mobil Lembaga pendidikan Akal sehat hidup Manajemen hotel peralatan medis Lebih

BKN Ungkap Jumlah ASN per 1 Juli 2026 Sebanyak 6,776 Juta Orang

2026-07-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, jumlah aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juli 2026 sebanyak 6,776 juta ASN.

Berdasarkan data sejak 2022 hingga 1 Juli 2026, jumlah ASN di Indonesia meningkat sebanyak kurang lebih 2,5 juta ASN.

"Kalau kita melihat aparatur sipil negara Republik Indonesia saat ini meningkat pesat dibandingkan dua tahun yang lalu. ASN kita per 1 Juli kemarin 6,776 juta," ujar Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tertinggi terjadi pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan persentase kenaikan sebesar 49 persen.

Sebaliknya, terjadi tren penurunan pada pegawai negeri sipil (PNS) dalam lima tahun terakhir, di mana berkurang 410.000 PNS.

"PPPK-nya meningkat sangat pesat, dari 363.000 menjadi kurang lebih menjadi 3,2 juta. Nah itu kita perlu menambah jumlah PNS kita, karena pertumbuhan PNS kita minus grow," ujar Zudan.

Sementara itu dari sisi pendidikan, ia menjelaskan jumlah lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas (SMA) yang diangkat menjadi ASN melonjak.

"Ini perlu menjadi perhatian kita semua karena dengan pengangkatan yang terakhir ini, statistik pendidikan tingkat SD sampai dengan SMA melonjak tinggi. Ini akan menjadikan kita semua memberikan perhatian yang lebih untuk peningkatan kompetensi," jelas Zudan.

Ketua Komisi II Sorot Kinerja ASN

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja ASN di Indonesia.

"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi.

Ia juga menyorot kinerja ASN di Indonesia yang tidak kompetitif ketimbang pegawai swasta. Politikus Partai Nasdem itu juga menyorot ASN yang kerap dipandang sebagai profesi yang berada dalam zona nyamannya.

Dok. Humas Bawaslu Sulsel Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, sekitar 90 persen daerah di Indonesia masih bergantung pada APBN.

Oleh karena itu, Komisi II disebutnya akan merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu yang akan diatur adalah sistem kepegawaian yang akan menambah mekanisme target kinerja.

"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performa indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus," ujar Rifqi.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Jaringan Informasi Teknologi Asia    Hubungi kami SiteMap